Skip links

Panggilan RUPS LB

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ROCKFIELDS PROPERTI INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

 

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) Perseroan pada:

Hari / Tanggal               :  Jumat, 18 Juni 2021;

Waktu                           :  13.00 WIB s/d selesai;

Tempat                         :   Gedung Noble House Lantai 39

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 RT 5/RW 2, Kuningan, Kuningan

Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

Dengan Mata Acara /Agenda Rapat sebagai berikut:

  1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan : Mata Acara ini terkait dengan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku.

 

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan mengeluarkan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenaal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
  4. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya:
    • Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) pada situs web (https://akses.ksei.co.id/), yang disediakan KSEI, yang merupakan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)  dalam penyelenggaraan Rapat, yang dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan sampai dengan 1 (hari) kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
    • dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan (www.rockfields.co.id), dengan ketentuan Surat Kuasa asli dan fotocopy tanda pengenal pemberi kuasa, harus sudah diterima PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No 5, Jalan Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara telp: 02129745222 paling lambat pada tanggal 15 Juni 2021 sampai pukul 16.00 WIB.
  5. Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah BAE PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY KSEI.
  6. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut::
    • Melengkapi dan menandatangani Form Covid–19 yang dapat diunduh di situs Perseroan dan diserahkan pada saat Rapat atau dikirim melalui e-mail : corsec@rockfields .co.id;
    • Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,3° C;
    • Menerapkan physical distancing, wajib membawa dan memakai hand sanitizer dan menghimbau kepada para Pemegang Saham serta peserta Rapat untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain apapun tidak saling bersentuhan secara langsung;
    • Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat;
    • Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya:

i      suhu tubuhnya lebih dari 37,3°C;

  1. mengalami gejala sakit termasuk flu, batuk, demam, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas (walaupun suhu tubuh tidak lebih dari 37,3°C); atau

iii.    berdasarkan deklarasi kesehatan, yang bersangkutan termasuk orang yang berisiko terinfeksi COVID-19;

Perseroan berhak untuk:

  1. a) melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
  2. b) meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau Gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
  3. c) melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan.
  1. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan dalam butir 6 i, ii, dan/atau iii di atas tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
  2. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, masker, hand sanitizer atau bingkisan lainnya.
  3. Bahan Rapat akan dapat didownload pada web Perseroan rockfields.co.id.
  4. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta agar berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.00

 

Jakarta, 27 Mei 2021

PT Rockfields Properti Indonesia Tbk

Direksi

Download panggilan RUPS LB